Cimara BD
Pada tanggal 14 September 2017 Kepala Desa Cimara Bapak NANA ANDANG SUWARNA melantik Saudara Muhamad Ivan Pramana menjadi perangkat desa sebagai Bendahara Staff Kaur Keuangan Desa Cimara Kecamatan Pasawahan.
Kepala Desa Cimara Bapak NANA ANDANG SUWARNA memberikan kepercayaan kepada Saudara Muhamad Ivan Pramana untuk menjadi perangkat desa sebagai Bendahara Desa Cimara dan pada kesempatan tersebut beliau Kepala Desa Cimara Bapak NANA ANDANG SUWARNA memberikan nasihat kepada semua perangkat desa pada umumnya khususnya kepada perangkat desa yang baru Saudara Muhamad Ivan Pramana diantaranya:
- Sesuai dengan Perbub nomor 11 tahun 2015 Pasal 9 ayat 2, tugas Bendahara Desa/ Staff Kaur Keuangan adalah: Menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Belanja Desa.
- Secara Umum perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Desa Cimara Bapak NANA ANDANG SUWARNA mengingatkan juga larangan- larangan perangkat desa sebagaimana sudah diatur oleh UU nomor 6 th 2014 pasal 51, yaitu perangkat desa DILARANG:
- Merugikan Kepentingan orang lain;
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri;
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan kewajiban;
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga/ golongan masyarakat tertentu;
- Melakukan tindakan meresahkan kelompok masyarakat;
- Melakukan KKN;
- Menjadi pengurus parpol;
- Merangkap menjadi BPD, anggota DPRD/ DPR;
- Ikut serta terlibat dalam kampanye pemilu/ kepala daerah;
- Melanggar sumpah/ janji, dan
- Meninggalkan tugas selama 60 hari berturut- turut tanpa alasan yang jelas.
Tentunya beliau Kepala Desa Cimara Bapak NANA ANDANG SUWARNA berharap semua perangkat desa termasuk beliau sendiri sebagai pemegang Pemerintahan desa senantiasa dipandaikan dan amanah.