Depan Lembaga Karang Taruna GAPURA

Karang Taruna GAPURA

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”),  Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial 
 
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
 
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  8. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
 

SUSUNAN PENGURUS

KARANG TARUNA “GAPURA”

 DESA CIMARA KECAMATAN PASAWAHAN KABUPATEN KUNINGAN

PERIODE 2013 – 2018

 

KETUA

:

N U R I T A                                            

WAKIL KETUA

:

  1. ATANG KOSASIH
  2. SAHRULOH

SEKRETARIS

:

  1. IWAN SETIAWAN
  2. LISKA KURNIAWATI

BENDAHARA

:

  1. PURWANI SYAHARA
  2. TESSA DWI FETRIANI

SEKSI – SEKSI  :

   
  1. Seksi Pendidikan dan Latihan

:

  1. HAERUL MUSTAKIM
  2. DESKA
  1. Seksi Kesra dan Sosial

 

:

  1. NANA
  2. FERI
  3. ARIS
  1. Seksi Kelompok Usaha Bersama

 

:

  1. DEDEN
  2. GITA NOVITASARI
  1. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental

:

  1. IMAM JAMARUDIN
  2. NELI
  3. WINDA VERONIKA
  1. Seksi Olah Raga dan Seni Budaya

:

  1. LILI RUMLI
  2. LITA KARTIKA
  3. ZAENAL ABIDIN
  1. Seksi Lingkungan Hidup

:

  1. SARIF
  2. ARI
  1. Seksi Hubungan Masyarakat, Komunikasi&Dokumentasi

:

  1. NANDAR
  2. RONI
  3. WIDIA
  4. ROBIYANTO
  1. Seksi Keamanan

:

  1. ASEP SURYANA
  2. IRWANTO